Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 209 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN ; PERBAIKAN AMAR KE-4 PENGGUGAT BERHAK ATAS UANG PESANGON SEBESAR 0,5 X KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2), UPMK SESUAI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (3), DAN UPH SESUAI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (4) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DWIE WARNA KARYA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk, tanggal 19 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 004/HR-DWK/PHK/III/2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Penggugat tertanggal 11 Maret 2023 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp3.449.790,00 = Rp15.524.055,00Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp3.449.790,00 = Rp13.799.160,00Uang Penggantian Hak (sisa cuti) 12/25 x Rp3.449.790,00 = Rp1.655.899,00 +Jumlah = Rp30.979.114,00(tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 209_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 209 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Statistik3513