Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 245 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI BATAL JF ADILI SENDIRI DALAM KONVENSI KABUL GUGATAN SEBAGIAN PHK 1 KALI, DALAM REKONVENSI TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ROSLINA SINURAT, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 18 April 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 26 Agustus 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp50.550.000,00 (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 245_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik3917