- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Ulayat atas tanah obyek sengketa seluas 41 Ha (empat puluh satu hektar) yang adalah bagian dari tanah seluas 66 Ha (enam puluh enam hektar) sebagaimana yang tertera pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 26.01.22.05.4.00002, tanggal 20 Desember 2002, dengan Surat Ukur Nomor 37/BPN/1998, tanggal 9 Desember 1998, sebagaimana telah dipecahkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26.01.22.05.4.00003, tanggal 28 Oktober 2011, dengan Surat Ukur Nomor 01/ASK/2011, tanggal 25 Oktober 2011;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian yuridis bagi Penggugat, sehingga harus tunduk pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas tanah milik Penggugat yang telah digunakan seluas 41 Ha (empat puluh satu) Ha sebesar Rp205.500.000.000,00 (dua ratus lima milyar lima ratus juta rupiah);
- Nilai Harga Tanah permeter persegi Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Luas Tanah 41 Ha(empat puluh satu hektar) = 410.000 M2 (empat ratus sepuluh ribu meter persegi);
- Jumlah Ganti Kerugian adalah sebesar Rp.500.000,- X 410.000 M2 = Rp205.500.000.000,-(dua ratus lima milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebani Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.255.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 265/Pdt.G/2022/PN Jap |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, Hakim Anggota Andi Asmuruf |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan perincian sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2022/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2022/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2022/PN Jap
Statistik3520