- Menolak Eksepsi dari Tergugat dk/Penggugat dR;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 1998 di Kairatu di hadapan pemuka Agama Kristen Protestan Pdt.Semy P.Latekay, Sm.Th. pada tanggal 1 Oktober 1998 di Gereja Kamarian sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 137/CS.KRT/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Tengah tanggal 29 Oktober 1998, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang di tunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Tengah, untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dR dengan Tergugat dR pada tanggal 1 Oktober 1998 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 137/CS.KRT/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Tengah tanggal 29 Oktober 1998, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dK/Penggugat dR untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp487.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 401/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Suharta, Br Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Victor Andry Risakotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1063 K/PDT/2025
Pertama : 401/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Statistik510