- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan di antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan berdasarkan tata cara agama Hindu pada tanggal 31 Maret 2006 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 186/BANGLI/WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13 Mei 2013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Ni Putu Diah Pradnya Nariswari, jenis kelamin perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 27 Oktober 2006 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-07102013-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 7 Februari 2018;
Putusan PN BANGLI Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Bli |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Amalia Abbas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Harthadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dengan ketentuan, pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2023/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2023/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2023/PN Bli
Statistik2812