- Menyatakan Terdakwa Agatha Martina Setiawan dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Agatha Martina Setiawan dengan pidana penjara selama 4 ( empat) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA No. 2403030121 An. PT. Trimaxindo International Indonesia;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA No. 2403011711 An. PT. Trimaxindo International Indonesia;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri No. 1170007011653 An. Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA No. 0751437284 An. Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Panin No. 2923025708 An. El Yakim;
- 1 (satu) bendel formulir pembukaan rekening Bank Panin An. El Yakim;
- 1 (satu) bendel bukti transferan dari Fliptech;
- 1 (satu) bendel bukti riwayat transaksi Tokopedia;
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) bendel fotocopy kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;
- 1 (satu) bendel fotokopi customer card view;
- 1 (satu) KTP Atas nama Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) fotokopi dokumen surat pernyataan kepemilikan unit kendaraan;
- 1 (satu) fotokopi dokumen form kesepakatan harga;
- 1 (satu) fotokopi surat kuasa pengambilan BPKB;
- 1 (satu) fotokopi dokumen STNK dan BPKB atasnama Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) bendel fotokopi AJB No. 453/2019 tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bendel Asli SHM No. 6377 / Kelurahan Curug Blok D3 No.7 luas 96 M2 atas nama Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) bendel fotokopi perjanjian kredit pemilikan rumah indent antara PT. Bank BTN dengan Agatha Martina Setiawan;
- 1 (satu) bendel rekening koran dengan nomor rekening KPR : 00048-01-05-006470-3 Bank BTN;
- 1 (satu) bendel laporan Audit Investigasi dari Kantor Akuntan Publik atas perhitungan kerugian PT. Trimaxindo International Indonesia;
- 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta warna biru Nopol B 2013 POQ tahun 2022;
- 1 (satu) Unit rumah yang beralamat di Garden Candi sawangan Cluster Insani Blok IG 3 No 7 Kelurahan Bojong sari Kecamatan Curug Kota Depok Jawa Barat.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 933/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 933/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangow, Br Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk dipergunakan dalam perkara TPPU An.Agatha Martina Setiawan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 933/Pid.B/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 933/Pid.B/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 933/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Statistik8057