- Menyatakan Terdakwa H. SYAMSUNAR RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain taman wisata alam?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8986 AI;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8825 AI;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. DS 9760 AE;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8915 AO;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8906 J;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8867 AD;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 9777 AD;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. W 8302 PF;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8834 AI;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8846 JB;
- 1 (satu) Unit Truck Warna Kuning No. Pol. PA 8954 AD;
- 1 (satu) Unit Excavator Merek Komatsu Model PC200-8M0 Nomor Serial C10311
- 1 (satu) rangkap berkas fotocopy sertipikat hak milik atas nama Eryanto Wibowo nomor 00055 (telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap berkas fotocopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 3835 K/Pdt/2022 (telah dilegalisir);
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372/Kpts/Um/6/1978 tanggal 9 Juni 1978 tentang Penunjukan Areal Hutan Teluk Youtefa dan sekitarnya seluas 1.650 Ha;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 714/Kpts-II/1996 tanggal 11 November 1996, tentang Penetapan Kawasan Teluk Yotefa sebagai kawasan konservasi dengan peruntukan sebagai Taman Wisata Alam seluas 1.675 hektar;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 891/KPTS-II/1999 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Seluas 42.224.840 Ha;
- 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2020.
- 1 (Satu) lembar Surat Tugas Nomor 1078/ST-91.71.HP.01.03/VIII/2023 Tanggal 4 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 1089/SKT-91.71.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023;
- 1 (Satu) lembar Surat Tugas Nomor: 1104/ST-91.71.HP.01.03/VIII/ 2023 tanggal 11 Agustus 2023;
- Berita Acara Nomor : 1144/BA-91.71.HP.01.03/VIII/2023 tanggal 16 Austus 2023.
- 3 (tiga) lembar Salinan Berita Acara Pelaksanaan Tata Batas Hutan Wisata Teluk Youtefa tanggal 22 Desember 1981 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) Lembar Peta Pengukuran Tata Batas Taman Wisata Teluk Youtefa Kabupaten Jayapura Luas 1.675 Ha (telah dilegalisir).
Putusan PN JAYAPURA Nomor 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap |
|
Nomor | 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Naibaho, Hakim Anggota Wempy W.j. Duka |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak. Dilampirkan dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.B/LH/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 434/Pid.B/LH/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.B/LH/2023/PN Jap
Statistik12375