- Menyatakan Terdakwa Irwan, S.E., Bin Trisyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,000,(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penagganti sejumlah Rp 449.968.712,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekkuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Buku RKP-Des (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) Tahun. 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung, ditetapkan di Desa Tlahab pada Tanggal 03 September 2018;
- 1 ( satu ) Buah Buku Peraturan Desa Tlahap Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Th. 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung, ditetapkan di Desa Tlahab pada Tanggal 13 Februari 2019;
- 1 ( satu ) Buah dokumen SK PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) nomor : 141.3/06/2019 tanggal 15 Februari 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung;
- 1 ( satu ) Buah dokumen SK PPKD (Pelaksana Pengelolaan Desa) nomor : 141.3/07/2019 tanggal 15 Februari 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung ;
- 1 ( satu ) Buah dokumen Keputusan Kepala Desa Tlahab Nomor : 141.3/05/2019, tanggal 15 Februari 2019 tentang Penunjukan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung. ditetapkan di Desa Tlahab pada Tanggal 15 Februari 2019;
- 1 ( satu ) Buah Buku Peraturan Desa Tlahap Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Th. 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung, ditetapkan di Desa Tlahab pada Tanggal 14 Oktober 2019;
- 1 ( satu ) Buah Buku LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Tahun. 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung;
- 1 ( satu ) Buah Buku KIB (Kartu Investaris Barang) Tahun. 2019 Desa Tlahab Kec. Kledung Kab. Temanggung;
- 1 (satu) Bendel Peraturan Desa Tlahab Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDES Tahun 2029.
- 1 (satu) Bendel Surat Permohonan Pencairan Dana Transfer Dana Desa (DD) ke Desa Tahun 2019 Nomor 142/032/XI/2019, tanggal 11 November 2019 sebesar Rp. 54.380.995,-
- 1 (satu) Bendel Surat Permohonan Pencairan Dana Transfer Dana Desa (DD) ke Desa Tahun 2019 Nomor 142/033/XI/2019, tanggal 11 November 2019 sebesar Rp. 61.289.185,;
- 1 (satu) Bendel Surat Permohonan Pencairan Dana Transfer Dana Desa (DD) ke Desa Tahun 2019 Nomor 142/043/XII/2019, tanggal 09 Desember 2019 sebesar Rp. 84.980.350,- beserta bukti SPJ nya.
- 1 (satu) Bendel Surat Permohonan Pencairan Dana Transfer Dana Desa (DD) ke Desa Tahun 2019 Nomor 142/053/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 160.632.217,-
- 1 (satu) Bendel Surat Permohonan Pencairan Dana Transfer Dana Desa (DD) ke Desa Tahun 2019 Nomor 142/054/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 88.715.965,-
- 1 (satu) Bendel Salinan Risalah Lelang Nomor : 298/37/2022, tanggal 06 April 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang;
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kredit, Surat Penyerahan Hak Milik Fidusia dan Hipotik sebagai jaminan, kuasa untuk menjual dan kuasa untuk pengambilan tunai saldo Rekening tabungan dan / atau deposito dengan Nomor : 2014 04000698 / WK / KLS / VIII / 2018. Tanggal 30 Agustus 2018 an. IRWAN, S.E. sebagai debitur di PT. BPR SURYA YUDHA KERTEK ? WONOSOBO;
- 1 (satu) unit Kincir Air beserta instalasinya atas Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Tlahab Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung TA 2019;
- 1 (satu) buah bangunan bak penampungan air bersih (RESERVOIR) beserta instalasinya atas Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa Tlahab kecamatan Kledung kabupaten Temanggung TA. 2019;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 141/ 356 Tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batursari, Canggal, Jambu, Kledung, Petarangan, Tlahab, dan Tuksari Kec. Kledung Kab. Temanggung masa jabatan 2016 - 2022, dan 1 (satu) Lembar Lampiran daftar nama pengesahan pengangkatan Pengangkatan Kepala Desa Batursari, Canggal, Jambu, Kledung, Petarangan, Tlahab, dan Tuksari Kec. Kledung, Kab. Temanggung masa jabatan 2016 ? 2022;
- 1 (satu) Akta Pemberian Hak Tanggungann Peringkat I (pertama) Nomor: 169/2020 Tanggal 24-03-2020, dibuat oleh Mursisi, S.H., PPAT Kabupaten Temanggung;
- 1(satu) Penetapan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor ; 5/Pdt.Eks/2021/PN Tmg ;
- 1 (satu) Salinan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 48 Tanggal 26-10-2023 yang di buat oleh Notaris Anita Febe Holiana, S.H.,
- 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Jual Nebjual Nomor : 49 Tanggal 26-10-2023 yang di buat oleh Notaris Anita Febe Holiana, S.H.,
- 1 (satu) Salinan Akta Pernyataan Penegasan Hibah Nomor : 24 Tanggal 16-01-2024 yang di buat oleh Notaris Anita Febe Holiana, S.H.,
- 1 (satu) Salinan Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 25 Tanggal 16-01-2024 yang di buat oleh Notaris Anita Febe Holiana, S.H.,
- 1 (satu) Surat Pernyataan Pengakuan Hibah Tanggal 09-01-2024 atas nama Miftahudin selaku Pemberi Hibah kepada Pemerintah desa Tlahab, Kec.Kledung, Kab, Temanggung selaku penerima Hibah.
Putusan PN SEMARANG Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Darma Putra, M.hbr Hakim Anggota Titi Sansiwi |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Tlahab Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Dikembalikan kepada pihak BPR SURYA YUDHA Wonosobo. Dikembalikan kepada Terdakwa Irwan,S.E.,Bin Trisyadi ; Dan barang bukti berupa : Diserahkan kepada Pemerintah desa Tlahab kecamatan Tledung Kabupaten Temanggung. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6316 K/PID.SUS/2024
Pertama : 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Statistik4060