- Menolak pengesahan perdamaian Debitor Pradnya Pradipta Ramadhana (Dalam PKPU);
- Menyatakan Debitor Pradnya Pradipta Ramadhana (Dalam PKPU) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Sdr. H. MUHAMMAD ANSHAR MAJID, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur;
- MUCHAMMAD CHARIR ROSYIDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-401 AH.04.05.2022, tertanggal 26 September 2022, beralamat Kantor di Mentikan IV/25, RT. 001/RW. 002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit, Kota Mojokerto;
- Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada DEBITOR Pradnya Pradipta Ramadhana (Dalam Pailit)yang akan ditentukan dan ditetapkan kemudian;
- Menetapkan imbalan jasa Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Menghukum Debitor Pradnya Pradipta Ramadhana (Dalam Pailit) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 2.261.000,- ( dua juta dua ratus enampuluh satu ribu rupiah) .
Putusan PN SEMARANG Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro, Br Hakim Anggota Haruno Patriadi |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagai Kurator dalam perkara a quo ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Smg..zip
- Download PDF
- 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 752 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Statistik8665