- Menyatakan Para Anak yaitu Anak 1 Risky Rahmat Danisam Basri Bin Syahrial dan Anak 2 M.Rafif Alghani Bin Ramadani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak yaitu Anak 1 Risky Rahmat Danisam Basri Bin Syahrial dan Anak 2 M.Rafif Alghani Bin Ramadani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Membebankan kepada orang tua Para Anak untuk membayar restitusi masing-masing senilai Rp9.191.100,00 (sembilan Juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka Penuntut Umum menyita harta kekayaan orang tua Para Anak dan melelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dan apabila harta kekayaan orang tua Para Anak tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka diganti terhadap Para Anak pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju daster warna coklat corak batik;
- 1 (satu) helai bra berwarna ungu;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna putih;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hengky Alexander Yao |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Mutiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada orang tua Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4020 K/PID.SUS/2024
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kbu
Statistik1500