Putusan PN JAMBI Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Br Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti Fendry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, V, VI Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang tanah seluas 24.650 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Yayasan Sit An-Nahl dan Joni - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perumahan Permata Citra 4 - Sebelah Timur berbatasan dengan : Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dengan Gs 407/1975 - Sebelah Barat berbatasan dengan : Yayasan Sit An-Nahl dan Poltekkes Kemenkes Jambi yang terletak di Jl. Dr Thajar, Rt. 16 Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi adalah milik Hajir binti Basarudin; 3. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah ahli waris Hajir binti Basarudin; 4. Menyatakan Penggugat Konvensi memiliki hak milik atas tanah milik Hajir Binti Basarudin; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II Konvensi, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Konvensi, Tergugat VI Konvensi yang menguasai sebidang tanah seluas 24.650 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara berbatasan dengan : Yayasan S.IT An-Nahl dan Joni - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perumahan Permata Citra 4 - Sebelah Timur berbatasan dengan : Koperas Pegawai Negeri (KPN) dengan Gs 407/1975 - Sebelah Barat berbatasan dengan : Yayasan S.IT An-Nahl dan Poltekkes Kemenkes Jambi yang terletak di Jl. Dr Thajar, Rt. 16 Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi adalah perbuatan melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Konvensi, Tergugat VI Konvensi untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 24.650 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di Jl. Dr Thajar, Rt. 16 Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Yayasan S.IT An-Nahl dan Joni - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perumahan Permata Citra 4 - Sebelah Timur berbatasan dengan : Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dengan Gs 407/1975 - Sebelah Barat berbatasan dengan : Yayasan S.IT An-Nahl dan Poltekkes Kemenkes Jambi Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban hak apapun; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II, V, VI Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat VI Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.755.000,00 (tiga juta tujuh ratus lilma puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2022/PN Jmb
Statistik3321