- Menyatakan bahwa Terdakwa Mohammad Saleh Alias Cak Saleh Bin Saniden tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menerima dan menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Mohammad Saleh Alias Cak Saleh Bin Saniden tersebut dengan pidana penjara ?Seumur Hidup? ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha Mio No. Pol F 6009 MT No. Rangka MH314D004AK985139, No.Mesin 14D985393, tahun 2010;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Vios warna hitam No. Pol B 1167 UAG beserta STNK No.Rangka MHFBT9F34G6088035, No.Mesin 1NZZ454574, tahun 2016
- 1 (satu) unit handphone Hp Samsung warna putih Galaxy A8-Sm-G885f/Ds. Imei 1356563095299886, Imei 2 35654095299884 dengan no kartu 081291689576
- 1 (satu) buah karung warna putih berisi 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic warna abu-abu bertuliskan CAI YUN LI yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah rantang plastic susun dua warna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastic warna abu-abu bertuliskan CAI YUN LI yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu, sehingga total keseluruhan sejumlah 28 (dua puluh delapan) bungkus dengan berat 29.985 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak kaleng kecil warna biru muda
- 1 (satu) buah kaca pirex berbentuk cangklong
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 8,7 x 13
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6x4
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 10x7
- 1 (satu) lembar KTP, kartu tanda pengenal KTP NIK 3201021706740008
Putusan PN CIBINONG Nomor 619/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Narkotika) |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Marthauli Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dimusnahkan ; dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pid.Sus/2023/PN_Cbi_(Narkotika).zip
- Download PDF
- 619/Pid.Sus/2023/PN_Cbi_(Narkotika).pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2023/PN Cbi (Narkotika)
Statistik5826