- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama tanggal 26 Juli 2010 batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor 89 tanggal 30 Maret 2012, dibuat oleh Hamid Gunawan, S.H., Notaris di Balikpapan, tentang Perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum, serta mengembalikan peralihan tanah dan surat tanah milik Penggugat atas nama Ani Lenz, dengan luas 2.320 M2 (dua ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), terletak di wilayah RT.05/RW.03 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor 92 tanggal 30 Maret 2012, dibuat oleh Hamid Gunawan, S.H., Notaris di Balikpapan, tentang Perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum, serta mengembalikan peralihan tanah dan surat tanah milik Penggugat atas nama Henri Rumengan, dengan luas 2.430 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh meter persegi), terletak di wilayah RT.32/RW.10 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp222.000,00 (Dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik5127