- Menyatakan Terdakwa M. Ali alias Ngoh Li bin A. Rani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalamdakwaan gabungan kumulatif kesatu alternatif kedua dan kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) buah botol plastik alat hisap narkotika beserta kaca pirex;
- 7 (tujuh) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram;
Putusan PN JANTHO Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Jth |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2024/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. Nur alias Madnu bin M. Junet; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2024/PN Jth
Statistik178