- Menyatakan Terdakwa Rega Damayanti Alias Rega Binti Achmad Damiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Toracino yang berisikan 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) kantong klip berisi kristal berwarna putih narkotika jenis sabu seberat 5,9750 (Lima koma Sembilan tujuh lima nol) gram netto yang dibungkus dengan Lakban;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk KLX 150 H TRAIL warna Hitam dengan Les Kuning dengan Nomor Rangka : MH4LX150HJJP39090 dan Nomor mesin : LX150CEW95403;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 641/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5471 K/PID.SUS/2024
Pertama : 641/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik5328