Putusan PTA SURABAYA Nomor 149/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsiddiki |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2970/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 1 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dito Kusuma Asmara Putra Bin Suharto Witjaksono, H.) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Ghea Pamella Binti Nur Hariyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat (Dito Kusuma Asmara Putra Bin Suharto Witjaksono, H.) untuk membayar kepada Penggugat (Ghea Pamella Binti Nur Hariyanto), berupa: 2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2970/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik3622