- Menolak Eksepsi TERGUGAT tersebut;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Pasal 36 huruf g poin 3 Jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT (Ic. PT. BICCON AGRO MAKMUR) untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf g poin 3, Jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon dan uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah proses PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 426.765.822,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hkum putusan ini;
- Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT sebesar Rp. 193.000,00 (seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Ansharul Haq Syamsu |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Statistik210