- Menyatakan Terdakwa I ISWANTO alias ISWAN alias GENO bin LANANGKA dan Terdakwa II ANCU TRIWIJAYA alias ANCU bin SAKKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi? sebagaimana dalam alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ISWANTO alias ISWAN alias GENO bin LANANGKA dan Terdakwa II ANCU TRIWIJAYA alias ANCU bin SAKKA oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan 8 (delapan) butir pil warna hijau model granatdengan berat netto awal 2,7920 gram dan berat netto akhir 2,4430 gram;
- 1 (satu) unit hp android merek vivo beserta simcardnya dengan nomor IMEI1 868725048739430 dan nomor IMEI2 868725048739422
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 263/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik146