- Menyatakan terdakwa BARTA Bin HADRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y16, warna hitam, nomor IMEI 1: 869018065953533 nomor IMEI 2: 869018065953525;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y33s, warna hitam, nomor IMEI 1: 868370053845051 nomor IMEI 2: 868370053845044;
- 1 (satu) buah handphone merek V2029, warna biru, nomor IMEI 1: 869745052946951 nomor IMEI 2: 8869745052946944;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 190/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui ZULKARNAIN Alias JOHAN Bin HAMIDI. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik4712