Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Moh. Muniri, Ari Lazuardi |
Panitera | Martalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi terbukti telah melanggar pasal 70 ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2023-2024;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi dapat melakukan PHK terhadap Tergugat Rekonvensi berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf g dan pasal 76 Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2023-2024; 4. Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi Karena PHK sejak diterbitkan SK PHK No. 4/SP-PHK/ILR/ADMO/II/2023 Tertanggal 14 Februari 2023;5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang Pisah dan uang pengggantian hak lainnya kepada Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.756.983.00 (lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:1. Uang Pisah : 25%x 4xRp.3.629.000.00 = Rp3.629.000.002.Penggantian Hak lainnya, terdiri dari : ? Cuti Tahunan (12 hari) = Rp1.741.920,00 ? Cuti Besar (5 hari) = Rp 386.063.00 Jumlah = Rp. 5.756.983.00 (lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp.170.000,00,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Statistik12479