Putusan PN KEPANJEN Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir, Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Pujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan terdakwa CITRA WIJAYANTO Bin ROSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative kedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Poket sabu di dalam plastik klip, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) skrop plastic warna hijau, 2 (dua) skrop plastic warna putih, 1 (satu) tutup alat hisap sabu, 38 (tiga puluh delapan plastic klip), 1 (satu) buah tas punggung warna coklat cream, 1 (satu) unit Unit Handphone Merk OPPO warna putih dengan no simcard 088804974833 dan 081234491806 dirampas untuk dimusnahkanMembebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 947 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN.Kpn
Statistik6431