- Menyatakan Terdakwa Dymas Regiyanaldy Ramadhan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BALIGE Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arija Br Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti Leo Tua H. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) paket / plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu; - 1 ( satu ) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu; - 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam; Dimusnahkan - Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 369/PID.SUS/2024/PT MDN
Statistik2618