- Menyatakan Terdakwa I John Alexsander C. Sitinjak dan Terdakwa II Gomgom Siahaan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I John Alexsander C. Sitinjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (empat) tahun dan kepada Terdakwa II Gomgom Siahaan selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 5,27 (lima koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi gumpalan berisi narkotika jenis shabu kristal putih dengan berat bruto 1,52 (satu koma lima dua) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang terhubung dengan sedotan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masih baru;
- 1 (satu) bungkus Tiktak merk Toreador;
- 1 (satu) buah mancis;
Putusan PN BALIGE Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 312/PID.SUS/2024/PT MDN
Statistik3716