Putusan PN BALIGE Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Blg |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jona Agusmen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arija Br Ginting, Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Asuransi Jiwa Polis Nomor : 00304149 atas nama Pemegang Polis Mangara Situmorang; 2. Menyatakan Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah melakukan wanprestasi (cidera janji); 3. Menyatakan alasan Penolakan Klaim Meninggal Dunia Surat Nomor : 000318/ GI/CLM-INDV/IV/2021, tertanggal 30 April 2021, Perihal : Pemberitahuan Keputusan Klaim Meninggal Dunia Polis Nomor : 00304149 tidak sah menurut hukum. 4. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat Uang Pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian akibat Penggugat tidak dapat menggunakan uang pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia yaitu denda berupa bunga sesuai dengan ketentuan suku bunga bank yaitu 2 % (dua persen) tiap-tiap bulannya X uang pertanggungan Rp266.000.000,00 = sebesar Rp5.320.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tiap-tiap bulannya terhitung dari sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige sampai dengan Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2023/PN Blg
Banding : 124/PDT/2024/PT MDN
Statistik8960