- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, model SM-G532G, No. Imei: 352684108573, beserta kartu sim Telkomsel dengan No. HP 085205389108 milik HENDRO Alias Hen Bin Mariyono;
- Satu buah botol wama biru transparan kemasan 1 liter berisi cairan Herbisida merk Gramoxone 276SL;
- Satu buah botol warna biru kemasan 100 ml berisi cairan Insektisida merk Curacron;
- Satu buah bungkus plastik warna putih kemasan 250 gram berisi bahan/bubuk Fungisida merk Antracol;
- Satu buah botol minuman air mineral merk Alamo berisi cairan diduga Pestisida jenis Round Up berwarna hijau tua;
- Baju gamis (jubah model terusan) berlengan panjang, ujung jubah bagian bawah sampai mata kaki, warna abu-abu gelap polos, di bagian dada kombinasi motif batik, berbahan kain kaos;
- Celana pendek/celana color berbahan kain kaos, warna hitam dengan kombinasi garis di bagian kanan dan kiri (seperti celana pendek untuk olah raga);
- Kerudung/jilbab warna hitam berbahan kain;
- Kaos lengan panjang warna hitam, bagian depan bertuliskan "Majelis Sholawat Syabab";
- Sarung warna hijau cap Mangga;
- Baju muslim wama putih.;
- Lambung;
- Ginjal kanan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Nopol: P- 2253- EV, warna hitam tahun 2011, Noka: MH1JB912XBK483131, Nosin: JB91E2476045, atas nama Devi Sita Aprilianti Jalan Argopuro Gang V No. 7 RT. 03 RW. 04 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 194/Pid.B/2023/PN Sit |
|
Nomor | 194/Pid.B/2023/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HENDRO Alias HEN Bin MARIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan. - dikembalikan kepada suami korban yaitu TOLAK Bin SUMAR.; dirampas Untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2023/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2023/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1296 K/PID/2024
Pertama : 194/Pid.B/2023/PN Sit
Statistik199262