- Menyatakan Terdakwa Riswan alias Bapak Dian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Formulir Model C Hasil untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Bululondong Kecamatan Lamasi Timur untuk TPS 01 s/d TPS 05;
- Formulir Model C Hasil untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Salupao Kecamatan Lamasi Timur untuk TPS 01 s/d TPS 06;
- Formulir Model C Hasil untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Pelalan Kecamatan Lamasi Timur untuk TPS 01 s/d TPS 07;
- Formulir Model C Hasil untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Seriti Kecamatan Lamasi Timur untuk TPS 01 s/d TPS 07;
- Formulir Model D Hasil Kecamatan Lamasi Timur untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Bululondong untuk TPS 01 s/d TPS 05;
- Formulir Model D Hasil Kecamatan Lamasi Timur untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Salupao untuk TPS 01 s/d TPS 06;
- Formulir Model D Hasil Kecamatan Lamasi Timur untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Pelalan untuk TPS 01 s/d TPS 07;
- Formulir Model D Hasil Kecamatan Lamasi Timur untuk Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kab/Kota pada Desa Seriti untuk TPS01s/dTPS07;
Putusan PN Belopa Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Blp |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2024/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harwansah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sulaeman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada KPU Kabupaten Luwu melalui Saudara Muh. Afandi Anwar selaku staf/pegawai KPU Kabupaten Luwu Subbagian Hukum dan SDM; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2024/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2024/PN Blp
Statistik5861