Putusan PN DEPOK Nomor 68/Pdt.G/2023/PN Dpk |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2023/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ultry Meilizayeni |
Hakim Anggota | Zainul Hakim Zainuddin, Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Ratih Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat RekonvensiDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pada akta-akta otentik (vide Bukti P-1 sampai dengan P-10b) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:a. Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 01 tertanggal 02 November 2016.b. Akta Kuasa Untuk Menjual No.02 tanggal 02 November 2016.c. Akta Kuasa Untuk Menjual No.03 tanggal 02 November 2016.d. Akta Kuasa Untuk Menjual No.04 tanggal 02 November 2016. e. Akta Kuasa Untuk Menjual No.05 tanggal 02 November 2016.f. Akta Kuasa Untuk Menjual No.06 tanggal 02 November 2016.g. Akta Kuasa Untuk Menjual No.07 tanggal 02 November 2016.h. Akta Kuasa Untuk Menjual No.08 tanggal 02 November 2016.i. Akta Kuasa Untuk Menjual No.09 tanggal 02 November 2016.j. Akta Kuasa Untuk Menjual No.10 tanggal 02 November 2016.3. Menyatakan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi telah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak membayar seluruh hutangnya yang sudah diperjanjikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setelah lewat waktu yang diperjanjikan (02 November 2019); 4. Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar hutang berikut bunga, biaya dan ganti rugi (schaden, costen en interesten) seketika dan sekaligus kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sampai dengan gugatan ini diajukan (Maret 2023) berjumlah Rp.33.825.493.222,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). Hutang tersebut masih akan diperhitungkan terus dengan bunga yang diperjanjikan sampai dengan tanggal para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi melunasi hutangnya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi isi putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4733 K/Pdt/2024
Pertama : 68/Pdt.G/2023/PN.Dpk
Statistik1820