- Menyatakan terdakwa Siella Oktaviane Binti Asep Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 dengan IMEI 356798118927663, warna Kuning;
- 1 (satu) Akun Email; siellaoktaviani@gmail.com dengan password : @oktober003;
- 1 (satu) lembar Screenshot akun dana atas nama SIELLA OKTAVIANE PUTRI.;
- 1 (satu) Screenshot akun instagram atas nama Siellacibef23;
- 7 (tujuh) lembar Screenshot Instastory Instagram atas nama Siellacibef23 perihal Situs Judi Online INDOSULTA88;
- 1 (satu) buah Link/tautan situs judi online INDOSULTA88 yang tertaut di Instagram atas nama Siellacibef23dengan password: tipidter02# dengan link tinyurl.com/siellacibef23IDS88/https://indosultan88.work/home?register&ref=Siella23&fbclid=PAAaYlQmN9KwPmU7SPlezR2YDHSp99sCrFm26IxBPGupUxXIJsQBpwYWuCus_aem_AaqVAJ3iBk_ozNsGnoyzf0w60nLyAvO1g7xA71U9Xx_3Lm6FZHXbP15uNLU28MNYusc yang di export ke dalam bentukFlashdisk;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Smd |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2024/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastu Kencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Enceng Agus Wiharja. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7344 K/PID.SUS/2024
Pertama : 20/Pid.Sus/2024/PN Smd
Statistik11859