Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 |
|
Nomor | 57 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Pailit |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | H. Panji Widagdo, Rahmi Mulyati |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL; BATAL JF. ADILI KEMBALI : - KABUL GUGATAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Tim Kurator PT Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, Irma Halim (Dalam Pailit) yaitu: 1. RONALD ALBET NAPITUPULU, S.H., M.H., dan 2. PANGERAN ANDREW HUTAPEA, S.H., tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga. Jkt.Pst., juncto Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 Agustus 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan lain-lain yang diajukan oleh Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat selaku Kreditor dalam Perkara Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 September 2018 dan selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 03011/2016 tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT Equity Finance Indonesia, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1454/Cengkareng Timur, atas nama Nyonya Julia Supardi yang masuk ke dalam harta bersama berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 04/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst-HP.04., tanggal 5 Desember 2018;3. Menetapkan secara hukum, besaran nilai tagihan milik Tergugat kepada harta pailit adalah sebesar Rp22.656.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh enam juta rupiah), yang merupakan nilai penjaminan maksimal dalam Sertifikat Hak Tanggungan, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 03011/2016 tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT Equity Finance Indonesia (Tergugat);4. Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 1454/Cengkareng Timur, atas nama Nyonya Julia Supardi, dengan luas 1.416 m (seribu empat ratus enam belas meter persegi), yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat di atas HPL Nomor 01/Cengkareng Timur kepada Penggugat secara langsung dan seketika, dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat roya kepada Penggugat, secara langsung dan seketika;5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan nilai tagihan Tergugat ke dalam daftar tagihan tetap dan menyampaikan laporan tertulis kepada Hakim Pengawas dalam Perkara Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 September 2018;6. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57_PK/Pdt.Sus-Pailit/2023.zip
- Download PDF
- 57_PK/Pdt.Sus-Pailit/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 57 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik676490