- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Pengangkutan dan Pengelolaan Scrab Logam PT. Toyota Boshoku Indonesia dengan Nomor :1054/TBINA/SK/X/2022, yang di tandatangani oleh HERWONO selaku Division Head HR GA SHE Divisi pada hari Jumat tanggal 21 Oktober tahun 2022 SAH menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI Kepada Penggugat;
- Menyatakan surat nomor: 1060/TBINA/SK/X/2022 perihal pemberitahuan Pengakhiran Pengangkutan dan Pengelolaan Scrab logam yang di tandatangani oleh HERWONO (Division Head) cacat hukum sehingga batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membuat Surat Perjanjian Pengelolaan limbah scrap logam kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) + Rp. 6,573,600,000,- (enam milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) = Rp.8,573,600,000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari sejak dihentikannnya pengangkutan limbah scrap secara sepihak sampai dengan didaftarkannya gugatan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Cikarang Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Ckr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2023/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting, Br Hakim Anggota Tommy Febriansyah Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi - Menolak Provisi dari Penggugat Dalam Ekspesi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2023/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2023/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2023/PN Ckr
Statistik6627