- Menyatakan terdakwa Yudha Afriandi alias Yuda bin Junaidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Afriandi alias Yuda bin Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening berukuran besar dan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan total berat bruto kurang lebih 6.789,95 (enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima) gram atau berat netto 6.506,63 (enam ribu lima ratus enam koma enam tiga) gram,
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Marlboro,
- 1 (satu) buah plastik kresek warna merah,
- 1 (satu) bundel plastik klip bening,
- 2 (dua) buah sendok makan stainless steel,
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 867231052392704 dan IMEI (2) 867231052392712,
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 plus warna Midnight dengan nomor IMEI (1) 350979739481415 dan IMEI (2) 3509799739752096,
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor GSM 081528561536,
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor GSM 0813 5049 1174,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN SAMPIT Nomor 450/Pid.Sus/2023/PN Spt |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2023/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Ricky Rahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2023/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2023/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4657 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 450/Pid.Sus/2023/PN Spt
Statistik1917