- Menyatakan Terdakwa Gunawan Avendi als Afen Anak Dari Tjhai Ci Syen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMemilikiNarkotika Golongan IBukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu milyarrupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.98 g (nol koma sembilan delapan gram)
- 1 (satu) lembar tissue warna putih
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk FUCKIGDAY
- 1 (satu) alat komunikasi handphone merek Oppo F5 warna emas berikut simcard 081545301628
Putusan PN SANGGAU Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Sag |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2024/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2024/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2024/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5832 K/PID.SUS/2024
Pertama : 43/Pid.Sus/2024/PN Sag
Statistik2920