- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 22 Maret 2017 antara Tergugat terhadap Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan klausul nomor empat pada Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 22 Maret 2017 antara Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai pinjaman uang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai kewajiban membayar lunas bunga moratoir sebesar 6 % per tahun atas pinjaman uang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan rincian bunga tersebut sebesar 6 % x Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) x 5 tahun = Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman uang pokok secara tunai dan sekaligus lunas kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa bunga moratoir sebesar 6 % per tahun atas pinjaman uang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian bunga tersebut sebesar 6 % x Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) x 5 tahun = Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 186 (A1171513) atas nama Asrori, SHI. dengan luas 3560 m2 yang terletak di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 346.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Trk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Amrullah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo, Hakim Anggota Marcellino Gonzales S. |
Panitera | Panitera Pengganti Jurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2023/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2023/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2023/PN Trk
Statistik3641