- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 757/Pdt.G/2023/PA.Rgt tanggal 19 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1445 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Pewaris (Toha bin Meisin) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2010;
- Menetapkan ahli waris dari Toha bin Meisin (Pewaris) adalah:
- Ahli waris pengganti dari Baharudin bin Toha yang meninggal dunia pada tahun 1995 terdiri dari:
- Rosmini binti Baharudin (cucu perempuan);
- Rohayati binti Baharudin (cucu perempuan);
- Dadang Masfur bin Baharudin (cucu laki-laki);
- Saharudin bin Toha (anak laki-laki kandung);
- Sias binti Toha (anak perempuan kandung);
- Badarudin bin Toha (anak laki-laki kandung);
- Nurhayati binti Toha (anak perempuan kandung);
- Erkasmawati binti Toha (anak perempuan kandung);
- Emiwati binti Toha (anak perempuan kandung);
- Ahli waris pengganti dari Baharudin bin Toha yang meninggal dunia pada tahun 1995 terdiri dari:
- Menetapkan bahwa Sias binti Toha telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2015, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- M. Jusar bin Latik (suami);
- Juprizal Andeski bin Jusar (anak laki-laki kandung);
- Juniarti binti Jusar (anak perempuan kandung);
- Jusmardiantoni bin Jusar (anak laki-laki kandung);
- Jusriyal bin Jusar (anak laki-laki kandung);
- Jupriadi bin Jusar (anak laki-laki kandung);
- Jusnita binti Jusar (anak perempuan kandung);
- Juasrel bin Jusar (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bahwa harta peninggalan Pewaris Toha Bin Meisin yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Keramat, RT007, RW003, Dusun III, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, seluas 171.565 meter persegi yang terdiri dari 3 bidang lahan yaitu bidang 1 (satu) seluas 147.975 meter persegi, bidang 2 (dua) seluas 7.579 meter persegi dan bidang 3 (tiga) seluas 16.011 meter peresegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Mansur, Anton dan Zaini;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pokak;
- Sebelah Barat berbatas dengan Mansur, Ijon dan Ngadimin;
- Sebelah Timur berbatas dengan Juari dan Kang Mat;
- Sebidang tanah yang terletak di jalan lintas, RT013, RW004, Dusun IV, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 13.338 meter persegi dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan lintas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ernawati;
- Sebelah Barat berbatas dengan Zulfikariadi, Sukarmin dan H. Syahri;
- Sebelah Timur berbatas dengan Juari dan Kang Mat;
- Sebidang tanah yang terletak di Depan Pos Koramil Babinsa, RT012, RW004, Dusun IV, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 10.114 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Darmawi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lintas Barat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kamar dan Dadang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Mukhrizal;
- Ahli waris pengganti dari Baharudin bin Toha mendapat 16/144 bagian, dengan ketentuan bagian satu orang cucu laki-laki sama dengan bagian dua orang cucu perempuan, yaitu:
- Rosmini binti Baharudin (cucu perempuan) mendapat 4/144 bagian;
- Rohayati binti Baharudin (cucu perempuan) mendapat 4/144 bagian;
- Dadang Masfur bin Baharudin (cucu laki-laki) mendapat 8/144 bagian;
- Saharudin bin Toha (anak laki-laki kandung) mendapat 32/144 bagian;
- Sias binti Toha (anak perempuan kandung) mendapat 16/144 bagian;
- Badarudin bin Toha (anak laki-laki kandung) mendapat 32/144 bagian;
- Nurhayati binti Toha (anak perempuan kandung) mendapat 16/144 bagian;
- Erkasmawati binti Toha (anak perempuan kandung) mendapat 16/144 bagian;
- Emiwati binti Toha (anak perempuan kandung) mendapat 16/144 bagian;
- Menetapkan bagian Sias binti Toha sebesar 16/144 bagian, yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut:
- M. Jusar bin Latik (suami) mendapat 4/144 bagian;
- Juprizal Andeski bin Jusar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/144 bagian;
- Juniarti binti Jusar (anak perempuan kandung) mendapat 1/144 bagian;
- Jusmardiantoni bin Jusar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/144 bagian;
- Jusriyal bin Jusar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/144 bagian;
- Jupriadi bin Jusar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/144 bagian;
- Jusnita binti Jusar (anak perempuan kandung) mendapat 1/144 bagian;
- Juasrel bin Jusar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/144 bagian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III atau siapapun yang menguasai harta sebagaimana diktum angka 5 (lima) tersebut di atas, untuk membagikan dan menyerahkan harta tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian hasilnya setelah dikurangi biaya pelaksanaan lelang, dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 3.1 tentang 1 (satu) bidang tanah perkebunan yang terletak pada lokasi yang dikenal Tepi sungai Pelangko/Jalan Bandes, RT13, RW04 Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, seluas 230.814 meter persegi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat I membayar secara tanggung renteng, masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp5.385.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.692.500,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.692.500,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 21/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brh. Usman |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 6. Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti Toha bin Meisin adalah sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik10387