- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan :
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 19 Oktober 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 14 November 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 17 November 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 7 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 12 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 15 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 20 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 25 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 28 Desember 2022;
- Perjanjian Kerjasama Investasi Short Term tertanggal 31 Desember 2022;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp3.574.500.000,00 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Nilai pinjaman pokok yang belum dikembalikan Tergugat atas 10 PKS Investasi Short Term sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Nilai keuntungan/bagi hasil Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp1.682.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 449/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 449/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang ditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pdt.G/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 449/Pdt.G/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Statistik262173