- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan / mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan / mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 544.500,- (lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 75/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 75/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahibur Rasid, Br Hakim Anggota Ridwan Akhir |
Panitera | Panitera Pengganti: Indun Nawang Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSESPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 289/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 75/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik980