- Menyatakan Terdakwa I Bambang Sugianto Alias Bambang Bin Mistari dan Terdakwa II Heri Gunawan Alias Ii Bin Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk/kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,0755 (nol koma nol tujuh lima lima) gram netto.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah potongan sedotan modifikasi sendok takar shabu.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah jarum suntik.
- 9 (sembilan) lembar plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit sepeda motor vario 125 cc tahun 2018 warna putih merah no rangka MHJFV119JK807902.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 68/Pid.Sus/2024/PN Ktp |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2024/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Revitawati Alias Evi Binti Efendi; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2024/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2024/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7240 K/PID.SUS/2024
Pertama : 68/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Statistik10752