- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rochman Mariwindarto Bin Surijanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anna Yayuk Dwi Asmarawati Binti Moch. Atekan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon secara ex officio untuk memberikan kepada Termohon berupa nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mut?ah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak;
- Menghukum Pemohon secara ex officio untuk memberikan kepada Termohon nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Bima Satrya Adi Bhirawa bin Rochman Mariwindarto, lahir di Surabaya tanggal 06 April 2007 minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau menikah dengan pertambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Pemohon memenuhi isi diktum nomor 3 dan 4 di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Putusan PA SURABAYA Nomor 3272/Pdt.G/2023/PA.Sby |
|
Nomor | 3272/Pdt.G/2023/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Hakim Anggota Akramudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3272/Pdt.G/2023/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 3272/Pdt.G/2023/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 235/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3272/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik1919