- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pemberitahuan PHK No. R-032/KPI45800/2022-S8 tanggal 8 September 2022;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi berdasarkan putusan ini sejak tanggal 1 Juli 2023 karena pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I untuk membayar uang pesangon serta hak-hak lainnya kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi setelah dikurangi kewajiban/utang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan jumlah sisa seluruhnya Rp17.060.000,00 (tujuh belas juta enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp683.000,00 ( enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr.
Statistik446317