Putusan PN CIBINONG Nomor 357/Pdt.G/2022/PN Cbi |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2022/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Erlinawati, Yulinda Trimurti Asih Muryati |
Panitera | Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | ALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat I. Merry Christine, Penggugat II. Ir. Perry Erick Renaldo, Penggugat III. Purnama Panggabean, Penggugat IV. Nurhaida Panggabean, Penggugat V. H. Heryanto Siahaan, S.Sos., Penggugat VI. Devita Audrey, Penggugat VII. Yanthi Rosdiana, Penggugat VIII. Martha R. Simangunsong, Penggugat IX. Meilita Siahaan, Penggugat X. Jose Ferdinand, Penggugat XI. Lausia M. Pangaribuan, Penggugat XII. Hans Pieter Siregar, Penggugat XIII. Juferiany, Penggugat XIV. Fatmawati, Penggugat XV. Josper Sinaga, Penggugat XVI. Nurmala Sannaria Nainggolan, Penggugat XVII. Hendrick Siregar, Pengugat XVIII. Widyasari, Penggugat XIX. Monafita Lelyana, Penggugat XX. Rosmawati, Penggugat XXI. Dinar Sihombing, Penggugat XXII. Ratima Br. Siregar, Penggugat XXIII. Saladin Brivin Nainggolan, Penggugat XXIV. Hary Pandapotan Siregar, Penggugat XXV. Sediana Nurhayaty S., dan Pengugat XXVI. Febrius M.F. Marbun, adalah para penggarap yang menguasai tanah bekas tanah Hak Pakai Nomor 1/Dayeuh atas nama Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang terletak di Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.230.000,00 (enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) masing-masing untuk setengah bagian, atau masing-masing sejumlah Rp3.115.000,00 (tiga juta seratus lima belas ribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pdt.G/2022/PN Cbi
Statistik1680