- Menyatakan Terdakwa Benny Aspirilla Siswono alias Benny bin Hadi Siswono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu"sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000, 00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan pil Trex dalam keadaan hancur masing-masing bungkus pla kesatu berisi 2,35 gram(dua koma tiga lima gram) plastik kedua berat 2,27 gram(dua koma dua tujuh gram) dan plastik ketiga dengan berat 2,35 gram (dua koma tiga lima gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil (4 plastik) yang berisi 7 (tujuh)butir yang diduga pil Trex dengan berat 1,72 gram(satu koma tujuh dua gram)
- 1(satu) buah Handphone merk Advan
Dimusnahkan;
- Uang tunai total sebesar Rp.75.000, 00(tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SITUBONDO Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Sit |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN Sit
Statistik50