- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 6 MARET 2024 NOMOR 12/ PID.SUS-TPK/2023/PN YYK, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 6 Maret 2024 Nomor 12/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Brsutisna, S.sos., M.pd, Hj. Enny Indriyastuti |
Panitera | Heru Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2.1. MENYATAKAN TERDAKWA DRS.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.SI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR DAN DAKWAAN PERTAMA SUBSIDAIR; 2.2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR DAN DAKWAAN PERTAMA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 2.3. MENYATAKAN TERDAKWA DRS.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.SI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM; 2.4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DRS.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.SI, OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 2.5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA BERUPA PERAMPASAN BARANG, YAITU: 2 (DUA) BUAH SHM NOMOR 14576/PURWOMARTANI DENGAN LUAS TANAH 997 M2 ATAS NAMA KRIDO SUPRAYITNO DAN SHM NOMOR 14577/PURWOMARTANI DENGAN LUAS TANAH 811 M2 ATAS NAMA KRIDO SUPRAYITNO; 2.6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 2.7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 3.1. BARANG BUKTI NOMOR 1 - 391 DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ANDI SOFYAN; 3.2. BARANG BUKTI NOMOR 392 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP.300.000.000,- (TIGARATUS JUTA RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN SEBESAR RP.290.049.816,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM BELAS RUPIAH) DAN SISANYA SEBESAR RP.9.950.184,- (SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO; 3.3. BARANG BUKTI NOMOR 393 - 405 DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO; 3.4. BARANG BUKTI NOMOR 406 - 414 DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA ANDI SOFYAN; 3.5. BARANG BUKTI NOMOR 415 TERLAMPIR DALAM BERKAS; 3.6. BARANG BUKTI NOMOR 416 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.300.000.000,- (SATU MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.7. BARANG BUKTI NOMOR 417 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.8. BARANG BUKTI NOMOR 418 UANG TUNAI SEBESAR RP. 700.000.000,- (TUJUH RATUS JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.9. BARANG BUKTI NOMOR 419 - 426 DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ANDI SOFYAN 3.10. BARANG BUKTI NOMOR 427 - 429 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 3.11. BARANG BUKTI NOMOR 430 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.100.000.000,- (SATU MILYAR SERATUS JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.12. BARANG BUKTI NOMOR 431 - 433 DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ANDI SOFYAN; 3.13. BARANG BUKTI NOMOR 434 BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 14576 TERLETAK DI KALURAHAN PURWOMARTANI, KECAMATAN KALASAN, KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SELUAS 997M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK KRIDO SUPRAYITNO DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 3.14. BARANG BUKTI NOMOR 435 SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 14577 TERLETAK DI KALURAHAN PURWOMARTANI, KECAMATAN KALASAN, KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SELUAS 811 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK KRIDO SUPRAYITNO DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 3.15. BARANG BUKTI NOMOR 436 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP. 350.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.16. BARANG BUKTI NOMOR 437 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP. 350.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.17. BARANG BUKTI NOMOR 438 BERUPA UANG TUNAI RP. 355.050.000,- ( TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KRIDO SUPRAYITNO. 3.18. BARANG BUKTI NOMOR 439 DAN 440 DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ANDI SOFYAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2.1. Menyatakan Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair; 2.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum; 2.3. Menyatakan Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drs.KRIDO SUPRAYITNO, SE,M.Si, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 2.5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa perampasan barang, yaitu: 2 (dua) buah SHM Nomor 14576/Purwomartani dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno; 2.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 2.7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 3.1. Barang bukti nomor 1 - 391 digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Sofyan; 3.2. Barang bukti nomor 392 berupa uang tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dirampas untuk negara sebagai pidana tambahan sebesar Rp.290.049.816,- (dua ratus sembilan puluh juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam belas rupiah) dan sisanya sebesar Rp.9.950.184,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno; 3.3. Barang bukti nomor 393 - 405 dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno; 3.4. Barang bukti nomor 406 - 414 digunakan dalam perkara atas nama Andi Sofyan; 3.5. Barang bukti nomor 415 terlampir dalam berkas; 3.6. Barang bukti nomor 416 berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.7. Barang bukti nomor 417 berupa Uang Tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.8. Barang bukti nomor 418 Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.9. Barang bukti nomor 419 - 426 digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Sofyan 3.10. Barang bukti nomor 427 - 429 terlampir dalam berkas perkara. 3.11. Barang bukti nomor 430 berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.12. Barang bukti nomor 431 - 433 digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Sofyan; 3.13. Barang bukti nomor 434 berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14576 terletak di Kalurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 997m2 atas nama Pemegang Hak KRIDO SUPRAYITNO dirampas untuk negara; 3.14. Barang bukti nomor 435 sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14577 terletak di Kalurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 811 m2 atas nama Pemegang Hak KRIDO SUPRAYITNO dirampas untuk negara. 3.15. Barang bukti nomor 436 berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.16. Barang bukti nomor 437 berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.17. Barang bukti nomor 438 berupa Uang tunai Rp. 355.050.000,- ( tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Krido Suprayitno. 3.18. Barang bukti nomor 439 dan 440 digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Sofyan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2024/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2024/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6631 K/PID.SUS/2024
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK
Statistik315112