Putusan PT DENPASAR Nomor 75/PDT/2024/PT DPS |
|
Nomor | 75/PDT/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mochamad Hatta |
Hakim Anggota | Brh. Sumino, Hariono |
Panitera | Dewa Ketut Putra Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 852/PDT.G/2023/PN DPS TANGGAL 22 FEBRUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; II. DALAM REKONVENSI MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM HARTA PENINGGALAN (WARISAN) BERUPA: TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 3026/DESA PEMECUTAN KAJA , LUAS 1750 M2, ATAS NAMA DRG. NY. MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK - TIMUR : TANAH MILIK - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : JALAN RAYA COKROAMINOTO B. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 3027/DESA PEMECUTAN KAJA , LUAS 4611 M2, ATAS NAMA DRG. NY. MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK - TIMUR : SUNGAI - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : TANAH MILIK SHM 3026 C. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 2305/SANUR , LUAS 1468 M2, ATAS NAMA DESAK MADE PUTRI DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK - TIMUR : TANAH MILIK - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : JAALAN RAYA BYPASS NGURAH RAI D. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 2469/DESA BENOA , LUAS 1500 M2, ATAS NAMA DRG. M. PUTRI MANUABA, MS DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : SELOKAN DAN JALAN BYPASS NUSA DUA - TIMUR : TANAH MILIK - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : TANAH MILIK E. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 2482/KUTA , LUAS 1500 M2, ATAS NAMA DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK - TIMUR : JALAN RAYA KUTA - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : TANAH MILIK SHM 2483 F. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 2483/KUTA , LUAS 1100 M2, ATAS NAMA DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK SHM 2482 - TIMUR : JALAN RAYA KUTA - SELATAN : TANAH MILIK - BARAT : TANAH MILIK G. TANAH HAK MILIK SEBAGAIMANA SHM NOMOR 1106/MUNGGU , LUAS 1000 M2, ATAS NAMA DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK MADRI - TIMUR : PARIT DAN JALAN RAYA MENUJU PANTAI SESEH - SELATAN : TANAH MILIK MAWI - BARAT : TANAH MILIK MADRI H. TANAH HAK MILIK YANG DIPEROLEH PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA, SP.OG., (K) (ALM) SEBAGAI WARISAN SEBAGAIMANA SHM NOMOR 3615/DESA BANJAR ANYAR , LUAS 4700 M2, ATAS NAMA PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA DENGAN BATAS-BATAS : - UTARA : TANAH MILIK SADILAT NAI, NYM RATEG, KANG TJIN AN, KETUT MUSTIKA DAN KETUT SARDANA - TIMUR : PARIT DAN TANAH MILIK KETUT NUASA DAN WAYAN SUATRA - SELATAN : TANAH MILIK IBU ARYA - BARAT : GOT DAN JALAN RAYA DENPASAR TABANAN ADALAH MERUPAKAN HARTA YANG DITINGGALKAN PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA, SP.OG., (K) (ALM) DAN DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA, MS. (ALMH); 3. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI SEBAGAI AHLI WARIS SAH PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA, SP.OG, (K) (ALM) DAN DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA, MS. (ALMH); 4. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI BUKAN AHLI WARIS DARI PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA, SP.OG; (K) (ALM) DAN DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA, MS. (ALMH), OLEH KARENANYA TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI TIDAK BERHAK MEWARISI HARTA PENINGGALAN (WARISAN) DARI PROF.DR. IDA BAGUS GEDE MANUABA, SP.OG; (K) (ALM) DAN DRG. DESAK MADE PUTRI MANUABA, MS. (ALMH); 5. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI UNTUK MENERIMA BAGIAN :HARTA PENINGGALAN (WARISAN) SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS SECARA PROPORSIONAL, MASING-MASING DENGAN BAGIAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MEMPEROLEH (SATU PER DUA) BAGIAN DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT II REKONVENSI MEMPEROLEH (SATU PER DUA) BAGIAN; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I KONVENSI/TERGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONVENSI/TERBANDING II REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERDILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 852/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 22 Februari 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk seluruhnya; II. DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Menyatakan sah secara hukum ?Harta Peninggalan (Warisan)? berupa: Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 3026/Desa Pemecutan Kaja , Luas 1750 M2, atas nama Drg. Ny. Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik - Timur : Tanah Milik - Selatan : Tanah Milik - Barat : Jalan Raya Cokroaminoto b. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 3027/Desa Pemecutan Kaja , Luas 4611 M2, atas nama Drg. Ny. Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik - Timur : Sungai - Selatan : Tanah Milik - Barat : Tanah Milik SHM 3026 c. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 2305/Sanur , Luas 1468 M2, atas nama Desak Made Putri dengan batas-batas : - Utara : Tanah milik - Timur : Tanah Milik - Selatan : Tanah Milik - Barat : Jaalan Raya Bypass Ngurah Rai d. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 2469/Desa Benoa , Luas 1500 M2, atas nama Drg. M. Putri Manuaba, MS dengan batas-batas : - Utara : Selokan dan Jalan Bypass Nusa Dua - Timur : Tanah Milik - Selatan : Tanah Milik - Barat : Tanah Milik e. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 2482/Kuta , Luas 1500 M2, atas nama Drg. Desak Made Putri Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik - Timur : Jalan Raya Kuta - Selatan : Tanah Milik - Barat : Tanah Milik SHM 2483 f. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 2483/Kuta , Luas 1100 M2, atas nama Drg. Desak Made Putri Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik SHM 2482 - Timur : Jalan Raya Kuta - Selatan : Tanah Milik - Barat : Tanah Milik g. Tanah Hak Milik sebagaimana SHM Nomor 1106/Munggu , Luas 1000 M2, atas nama Drg. Desak Made Putri Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik Madri - Timur : Parit dan Jalan Raya menuju Pantai Seseh - Selatan : Tanah Milik Mawi - Barat : Tanah Milik Madri h. Tanah Hak Milik yang diperoleh Prof.dr. Ida bagus Gede Manuaba, Sp.OG., (K) (alm) sebagai warisan sebagaimana SHM Nomor 3615/Desa Banjar Anyar , Luas 4700 M2, atas nama Prof.dr. Ida Bagus Gede Manuaba dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik Sadilat Nai, Nym Rateg, Kang Tjin An, Ketut Mustika dan Ketut Sardana - Timur : Parit dan Tanah Milik Ketut Nuasa dan Wayan Suatra - Selatan : Tanah Milik Ibu Arya - Barat : Got dan Jalan Raya Denpasar ? Tabanan Adalah merupakan harta yang ditinggalkan Prof.dr. Ida Bagus Gede Manuaba, Sp.OG., (K) (alm) dan Drg. Desak Made Putri Manuaba, Ms. (almh); 3. Menyatakan sah secara hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi sebagai ahli waris sah Prof.dr. Ida Bagus Gede Manuaba, Sp.OG, (K) (alm) dan Drg. Desak Made Putri Manuaba, Ms. (almh); 4. Menyatakan sah secara hukum Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi bukan ahli waris dari Prof.dr. Ida Bagus Gede Manuaba, Sp.OG; (K) (alm) dan Drg. Desak Made Putri Manuaba, Ms. (almh), oleh karenanya Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi tidak berhak mewarisi ?Harta Peninggalan (Warisan)? dari Prof.dr. Ida Bagus Gede Manuaba, Sp.OG; (K) (alm) dan Drg. Desak Made Putri Manuaba, Ms. (almh); 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk menerima bagian :Harta Peninggalan (Warisan) sebagaimana tersebut diatas secara proporsional, masing-masing dengan bagian Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memperoleh (satu per dua) bagian dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi memperoleh (satu per dua) bagian; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Terbanding II Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat perdilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2024/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2024/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada