- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RAHMADANA MUTIARA PUTRI, Serda Bek/W NRP 131957, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja melakukan Aborsi?.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Barang :
- Surat-surat :
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 1112/Ba/X/21/Arda II tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Serda Ekl Aditya Pradana Putra NRP 131560.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 1104/Ba/X/21/Arda II tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri NRP 131957.
- 1 (satu) lembar foto screenshoot percakapan WhatsApp antara Terdakwa dengan Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri setelah menggugurkan kandungan dan memakamkan janin.
- 1 (satu) lembar foto screenshoot percakapan WhatsApp antara Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri dengan Sdr. Sutrisno setelah menggugurkan kandungan dan memakamkan janin.
- 1 (satu) lembar foto makam janin yang digugurkan oleh Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri di Pemakaman Umum Mbapi Semarang Jawa Tengah.
- 1 (satu) lembar foto makam janin di Pemakaman Umum Mbapi Semarang Jawa Tengah dengan batu nisan atas nama ?Azriel Rafif Fakhri Putra?, Lahir : 3-1-2023, Wafat : 3-1-2023.
- 2 (dua) lembar foto antara Terdakwa dengan Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri saat melaksanakan ziarah ke makam ?Azriel Rafif Fakhri Putra? di Pemakaman Mbapi Semarang pada sekira bulan Mei 2023.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri pada tanggal 24 Juli 2023, yang menyatakan bahwa pernah memeriksakan kandungan ke praktek dr. Soraya Aljufrie, SP.OG dan dr. Uning Marlina, MHSM., Sp.OG serta bersedia memberikan data rekaman medis kepada Penyidik.
- 1 (satu) lembar Rekam Medis Pasien a.n. Rahmadana Mutiara Putri dari dr. Uning Marlina, MHSM., Sp.OG tanggal 11 Desember 2022.
- 1 (satu) lembar Rekam Medis Pasien a.n. Rahmadana Mutiara Putri dari dr. Soraya Aljufrie, Sp.OG tanggal 09 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar print out data tamu a.n. Rahmadana Mutiara Putri yang melakukan cek in di Hotel G Suites Jl. Raya Gubeng No. 43 Gubeng Surabaya, Jawa Timur.
- 1 (satu) lembar print out data tamu a.n. Rahmadana Mutiara Putri yang melakukan cek in di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab No. 59 Surabaya, Jawa Timur.
- 1 (satu) lembar foto handphone Merk Iphone 11 warna putih beserta charger milik Serda Ekl Aditya Pradana Putra (Saksi-2).
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Biddokkes Polda Jawa Tengah Nomor VER/43/VIII/2023/Biddokkes tanggal 21 Agustus 2023.
- 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Pusdokkes Mabes POLRI Nomor R/23/092/X/2023/Lab-DNA tanggal 09 Oktober 2023.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 04 Oktober 2023.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi-2 pada tanggal 04 Agustus 2023.
- 1 (satu) lembar foto di ruang F 02 dan Ruang VIP KRI Makassar-590.
- 1 (satu) lembar foto toilet wanita di KRI Makassar-590.
- 1 (satu) lembar foto kamar ABK wanita Nomor 9 KRI Makassar-590.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 2-K/PM.III-12/AL/I/2024 |
|
Nomor | 2-K/PM.III-12/AL/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pengguguran Kandungan (Aborsi) |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Muhammad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Pidana denda : Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara penganti selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 warna hitam silicon HP warna hijau beserta charger. Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PM.III-12/AL/I/2024.zip
- Download PDF
- 2-K/PM.III-12/AL/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2-K/PM.III-12/AL/I/2024
Statistik302155