- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG, NOMOR 907/PID.SUS/2023/PN PDG TANGGAL 29 FEBRUARI 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PETER SAZLI PANGGILAN PETER ALIAS SAZ BIN SUKIRNO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEDUDUKAN, HAK DAN MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN MENGELUARKAN TERDAKWA DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) HELAI CELANA DALAM BERWARNA ORANGE BERMOTIF BONEKA;
- 1(SATU) HELAI BRA BERWARNA UNGU;
- 1(SATU) HELAI BAJU KAOS PUTIH MEREK SINGAPORE THE FINE CITY;
- 1(SATU) HELAI CELANA PANJANG BERMOTIF KOTAK-KOTAK BERWARNA;
- 1(SATU) BUAH FLASHDISK MEREK SANDISK 8 GB WARNA MERAH HITAM;
- 1(SATU) SURAT ASLI RESUME MEDIS/MEDICAL SUMMARY ATAS NAMA PASIEN PETER SAZLI, TANGGAL 31 OKTOBER 2014;
- 1(SATU) SURAT ASLI HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM ATAS NAMA PASIEN PETER SAZLI, TANGGAL 12 NOVEMBER 2014;
- 1(SATU) BUAH FLASHDISK YANG BERISI REKAMAN PERNYATAAN ANAK SAKSI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang, Nomor 907/Pid.Sus/2023/PN Pdg tanggal 29 Februari 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Peter Sazli panggilan Peter Alias Saz Bin Sukirno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, hak dan martabatnya;
- Memerintahkan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) helai celana dalam berwarna orange bermotif boneka;
- 1(satu) helai bra berwarna ungu;
- 1(satu) helai baju kaos putih merek Singapore the fine city;
- 1(satu) helai celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna;
- 1(satu) buah flashdisk merek Sandisk 8 gb warna merah hitam;
- 1(satu) surat asli ?Resume Medis/Medical Summary? atas nama pasien Peter Sazli, tanggal 31 Oktober 2014;
- 1(satu) surat asli ??Hasil Pemeriksaan Laboratorium? atas nama pasien Peter Sazli, tanggal 12 November 2014;
- 1(satu) buah flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Anak Saksi;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Negara;
Putusan PT PADANG Nomor 119/PID.SUS/2024/PT PDG |
|
Nomor | 119/PID.SUS/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Neldawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK SAKSI; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Anak Saksi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PID.SUS/2024/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 119/PID.SUS/2024/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 7333 K/Pid.Sus/2024
Banding : 119/PID.SUS/2024/PT PDG
Statistik292197