- Menyatakan Terdakwa Wiwin Desma Yani Alias Wiwin Binti Alwadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian?, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wiwin Desma Yani Alias Wiwin Binti Alwadi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Spn |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2024/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO RENO 7 Warna Kuning Nomor IMEI 1 : 860891052618072 Nomor IMEI 2 860891052618064; - 1 (satu) buah akun Cip Higg Domino dengan ID 521712179, Kata Sandi F290912. Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Sebesar Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa WIWIN DESMA YANI Alias WIWIN Binti ALWADI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6980 K/PID.SUS/2024
Pertama : 20/Pid.Sus/2024/PN Spn
Statistik700