- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 26 September 2019. yang terletak dulunya disebut di Padang Parah Sungai Nambak yang sekarang terletak di Pinggir Jalan Raya Siulak Ke Siulak Deras (Dekat Lokasi CV JAYA) Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi Dengan Ukuran Panjang 75 Meter, Lebar 18 Meter dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Sungai.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah PAK PADEL/ALPISNALDI.
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah INDUK JUNA/KADARDIN.
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat I tidak memiliki hak atas tanah objek perkara.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat II bertanggungjawab untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah Objek Perkara dengan cara menebas tanaman yang ada diatasnya dan merusak pagar yang dibuat oleh Penggugat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat yang terletak dulunya disebut di Padang Parah Sungai Nambak, yang sekarang terletak di Pinggir Jalan Raya Siulak Ke Siulak Deras (Dekat Lokasi CV JAYA) Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi Dengan Ukuran Panjang 75 Meter, Lebar 18 Meter dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Sungai.
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah PAK PADEL/ALPISNALDI.
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah INDUK JUNA/KADARDIN.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 54/Pdt.G/2023/PN Spn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Yuni Puji Listiowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.266.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam rupiah); 9.Menolak gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5672 K/PDT/2024
Pertama : 54/Pdt.G/2023/PN Spn
Statistik990