- Menyatakan Terdakwa I Siswati, Terdakwa II Saman dan Terdakwa III M. Reza Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tutur serta melakukan perbuatan tanpa hak merusakkan barang milik orang lain? sebagaimana dakwaan alternatife Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Siswati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa II Saman dan Terdakwa III M. Reza Pertama oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) unit plang besi warna putih dalam keadaan tercorat coret;
- 4 (empat) unit portal besi warna merah putih dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00116 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00113 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Salinan Akta Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Maskapai Perkebunan Moelia No. 09 Tanggal 19 Juni 2012;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:012/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Badan Bank Tanah Nomor:S- 166/S/Bdn-BTI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 2 (dua) lembar legalisir dokumentasi Pos Jaga Blok Cikujang dan dokumentasi pemasangan portal di Blok Caringin tanggal 12/09/2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pembuatan dan pemasangan portal sebanyak 5 (lima) buah seniliai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diterima tanggal 10/09/2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan plang ukuran 1,5 m x 1 m tinggi 2,5 m sebanyak 4 (empat) buah dan Banner ukuran 4 x 1,5 m sebanyak 10 (sepuluh) buah senilai Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) tangal 10-09-2020;
- 1 (satu) buah flasdik merk sandisk berisi foto dan video demo pada tanggal 7 Maret 2023 di PT. MPM;
- 1 (satu) buah kursi berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah cat semprot berwarna hitam dengan kaleng berwarna putih.
Putusan PN CIANJUR Nomor 369/Pid.B/2023/PN Cjr |
|
Nomor | 369/Pid.B/2023/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erli Yansah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yuniati, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar Sadad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Maskapai Perkebunan Moelia (PT. MPM) melalui Saksi Aris Fadhila, SH; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000,00,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.B/2023/PN Cjr
Statistik740