- Menyatakan Terdakwa ASRI HASAN Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRI HASAN Bin HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul No.Pol DP 2076 RO;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul No.Pol DP 2076 RO;
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Nopol DP 8620 DK;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu Nopol DP 8620 DK;
Putusan PN PINRANG Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, M.hbr Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi ROSMIATI Binti H. SAPE; dikembalikan kepada Terdakwa ASRI HASAN Bin HASAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 232/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik183