- Utara berbatasan dengan Adijanto Tompo Karyo (Wahyu Krisdiyanto);
- Barat berbatasan dengan saluran air;
- Selatan berbatasan dengan Wahyu Krisdiyanto;
- Timur berbatasan dengan jalan desa;
- Utara berbatasan dengan Wahyu Krisdiyanto;
- Barat berbatasan dengan saluran air;
- Selatan berbatasan dengan Adijanto Tompo Karyo (Wahyu Krisdiyanto);
- Timur berbatasan dengan jalan desa;
- Utara berbatasan dengan Soenarto;
- Barat berbatasan dengan Jalan Pekayon Gang 1;
- Selatan berbatasan dengan Neli;
- Timur berbatasan dengan Kali Cemporat;
- Utara berbatasan dengan tanah HB Mulyono;
- Barat berbatasan dengan tanah Gunawan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Wahyu K Edi;
- Timur berbatasan dengan saluran air;
- Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 182/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tayeb, Br Hakim Anggota Akramudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa: 3.1. Sebidang tanah dengan SHM No. 2157/Kranggan seluas 5.168 m2, atas nama Wahyu Krisdijanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/PK/2007 tanggal 25 Mei 2007, yang terletak di Desa Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas: 3.2. Sebidang tanah dengan SHM No. 1411/Sooko seluas 1.660 m2, atas nama Wahyu Krisdijanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 161/2010 tanggal 12 Oktober 2010, yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas: 3.3. Sebidang tanah SHM No. 1384/Sooko seluas 1.630 m2, atas nama Wahyu Krisdijanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 162/2010 tanggal 12 Oktober 2010, yang terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas: 3.4. Sebidang tanah SHM No. 188/Jabon seluas 1.760 m2, atas nama Wahyu Krisdijanto, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 794/2011 tanggal 20 Desember 2011, yang terletak di Desa Jabon, Kecamatan Prajurit Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas: adalah milik Pelawan; 4. Menyatakan sita jaminan atas 4 (empat) bidang tanah sebagaimana dalam diktum nomor 3 (3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslag) Nomor 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby tanggal 19 Januari 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak sah dan tidak berharga; 5. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Agama Surabaya atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 di atas; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik5012